Bidang Fisik & Prasarana


Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Fisik dan Prasarana

Bidang Fisik dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Lombok Barat. Bidang Fisik dan Prasarana memiliki tugas pokok melakukan perencanaan dan koordinasi kegiatan perencanaan pembangunan urusan pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, energi dan sumber daya mineral, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Fisik dan Prasarana menjalankan fungsi sebagai berikut :

  1. Melakukan perencanaan dan koordinasi kegiatan perencanaan pembangunan urusan pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, energi dan sumber daya mineral, serta pariwisata;
  2. Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan yang disusun oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang berada di bawah koordinasi Bidang Fisik dan Prasarana;
  3. Melakukan inventarisasi pengelolaan di Bidang Fisik dan Prasarana serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahannya;
  4. Melakukan dan atau mengkoordinasikan program tahunan di Bidang Fisik dan Prasarana yang meliputi urusan pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, energi dan sumber daya mineral, serta pariwisata dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Daerah.

Bidang Fisik dan Prasarana terdiri dari 2 (dua) sub bidang yang dipimpin oleh kepala sub bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Fisik dan Prasarana. Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing sub bidang adalah sebagai berikut :

  1. Sub Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah, Tugas pokok dan fungsi Sub Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah adalah mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan urusan pekerjaan umum, perumahan, perhubungan, dan pariwisata, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
  2. Sub Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, Tugas pokok dan fungsi Sub Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Tata Ruang adalah mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan urusan penataan ruang, lingkungan hidup, pertanahan, energi dan sumber daya mineral, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

Tinggalkan komentar