Bidang Ekonomi


Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Ekonomi

Bidang Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Lombok Barat. Bidang Ekonomi memiliki tugas pokok melakukan perencanaan dan koordinasi  kegiatan perencanaan pembangunan urusan koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal, pertanian, ketahanan pangan, kehutanan, kelautan dan perikanan,  perdagangan dan perindustrian, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

Bidang Ekonomi menjalankan fungsi sebagai berikut :

  1. Melakukan perencanaan dan koordinasi kegiatan perencanaan pembangunan urusan koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal, pertanian, ketahanan pangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan dan perindustrian;
  2. Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan yang disusun oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang berada di bawah koordinasi Bidang Ekonomi;
  3. Melakukan inventarisasi pengelolaan di Bidang Ekonomi serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahannya; dan
  4. Melakukan dan atau mengkoordinasikan program tahunan di Bidang Ekonomi yang meliputi urusan koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal, pertanian, ketahanan pangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan dan perindustrian dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Daerah.

Bidang Ekonomi terdiri dari 2 (dua) sub bidang yang dipimpin oleh kepala sub bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ekonomi. Rincian tugas pokok dan fungsi masing-masing sub bidang adalah sebagai berikut :

  1. Sub Bidang Industri dan Pertanian, memiliki tugas pokok dan fungsi mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan urusan pertanian, ketahanan pangan, kehutanan, kelautan dan perikanan,  perindustrian, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
  2. Sub Bidang Perdagangan, Koperasi, dan Pengembangan Dunia Usaha,  memiliki tugas pokok dan fungsi mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan urusan koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal, perdagangan, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

Tinggalkan komentar